Akad Mudharabah merupakan akad yang
ada dalam konsep ilmu syariah. Mudharabah berasal dari kata Adhdharby fil ardhi
yang memiliki arti berpergian dalam urusan dagang. Qirad sendiri
memiliki arti potongan yang mengambil dari kata Al Qardhu. Dimana sebuah
transaksi memang melakukan pemotongan sebagian hartanya untuk diperdagangkan
dan memperoleh sebagian keuntungan akad mudharabahnya.
Secara teknis, mudharabah merupakan
akad kerja sama di bidang usaha baik antara pemilik dana dan pengelola dana
untuk dibuat sebuah usaha dan dikelola baik laba dibagi atas dasar nisbah bagi
hasil menurut kesepakatan baik pihak pertama maupun pihak kedua. Namun, bila
terjadi kerugian maka akan ditanggung oleh si-pemilik dana kecuali disebabkan
oleh pengelola dana itu sendiri.